Inilah 12 Sikap Kalangan Perumahsakitan Terhadap BPJS
Jakarta - 24/10/2015 06:08:31 PM
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyerukan 12 butir pernyataan sikap terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sikap ini didasarkan atas posisi BPJS Kesehatan sebagai satu-satunya pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta sebagai pembayar pihak ketiga terbesar bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Kondisi ini berpotensi menjadi monopsony bila tidak didukung oleh regulasi tata kelola pelayanan yang adil dan rinci oleh pemerintah,” kata Dr.dr Sutoto, M.Kes, Ketua Umum PERSI periode 2012-2015 pada penutupan Kongres ke-13 PERSI di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (24/10).
PERSI sebagai induk organisasi perumahsakitan di Indonesia, kata Sutoto, telah memperhatikan masukan dari PERSI daerah seluruh Indonesia, informasi dari kalangan perumahsakitan, keluhan dari berbagai kasus pasien, serta menganalisis situasi perumahsakitan.
Pernyataan sikap tersebut, lanjut Dr.dr Sutoto, M.Kes, adalah:
- Mendukung pelaksanaan JKN dengan berprinsip system kendali mutu dan biaya.
- Rujukan pasien sesuai jenis penyakitnya, sesuai dengan kompetensi tempat rujukan dan sesuai geogrfai, serta tidak dibatasi jumlah.
- Penerapan program JKN yang berkualitas dan efisien di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan kelayakan dan pemerataan fasilitas kesehatan serta kecukupan sumber daya.
- Mendorong pemerintah untuk menambah anggaran BPJS kesehatan agar tidak deficit, serta membayar klaim secara layak.
- Meninjau kembali peraturan yang ada agar didapat kejelasan peran dan fungsi BPJS selaku pengelola anggaran (pembayar) bukan membuat kebijakan pelayanan.
- Mendorong pemerintah membuat regulasi tata kelola pelayanan yang adil bagi semua pemangku kepentingan.
- Mendorong pemerintah agar memberikan peluang urun biaya dari peserta BPJS Kesehatan pada kasus tertentu dengan ketentuan besaran umum yang disepakati dan disosialisasikan sebelumnya antara FKTRL dan BPJS Kesehatan.
- Perbaikan grouping tarif INA-CBs agar lebih reliable dan sesuai dengan rata-rata keekonomian, serta pemberlakuan regionalisasi tarif keekonomian, serta pemberlakukan regionalisasi tarif berdasarkan rata-rata hospital based rateuntuk rumah sakit yang setara
- Percepatan penerapan akreditasi rumah sakit untuk standardisasi pelayanan yang berfokus pada pasien dan aman.
- Penerapan proses koding diagnosis serta tindakan dan proses verifikasi sesuai dengan ICD 9CM dan ICD 10 , tanpa modifikasi oleh verifikator maupun koder RS. Hasil verifikasi adalah final bagi kedua belah pihak.
- Kesetaraan antara hak dan kewajiban pihak FKTRL dan BPJS Kesehatan dan pasal-pasal kesepakatan bersama pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan.
- Pencegahan kecurangan dalam JKN harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Pembacaan pernyataan itu segera mendapat sambutan meriah dari peserta kongres. Di akhir, Sutoto menyebutkan bahwa pernyataan sikap itu disepakati oleh seluruh pengurus PERSI dan ditandatanganinya serta Sekretaris Jenderal PERSI Dr. Wasista Budiwaluyo,MHA.
(IZN - pdpersi.co.id)
Sumber: http://www.pdpersi.co.id/content/news.php?mid=5&catid=24&nid=2055
« Kembali
