TAHAPAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Berikut informasi tahapan investasi dibidang rumah sakit (RS):
1. Memiliki lahan yang memadai sesuai kebutuhan luasan lahan untuk RS sesuai jumlah tempat tidur yang diinginkan
2. Membuat badan usaha berupa PT/Yayasan sesuai orientasi pendirian rumah sakit; PT untuk pilihan profit oriented dan Yayasan untuk pilihan oreientasi non profit (tetapi bukan berarti Yayasan tidak boleh untuk tujuan profit) - Badan usaha yang sudah dilegal kan melalui Notaris dan didaftrakan ke Kemenkumham, dilengkapi dengan perizinan lainnya sesuai regulasi di daerah setempat (TDP, STDP, NPWP dll)
3. Membuat Study Kelayakan
4. Membuat Master Plan dan DED (detail engineering design) RS
5. Mengajukan permohonan rekomendasi kajian teknis dan tata ruang atas lahan yang dimiliki atas nama PT/Yayasan (PTSP)
6. Mengajukan permohonan izin prinsip/izin lingkungan (PUPR dan PTSP)
7. Membuat dokumen UKL UPL untuk luas infrastuktur < 10.000m2 dan atau dokumen AMDAL jika luas infrastruktur > 10.000m2, dan atau luas lahan > 5 Ha.
8. Mengajukan permohonan IMB
9. Memulai membangun
Simultan dengan pembangunan infastruktur pihak pemrakarsa dapat mengajukan perizinan mendirikan RS berdasrakan Permenkes No. 56 tahun 2014, sebagai berikut:
Pemilik atau pengelola yang akan mendirikan Rumah Sakit mengajukan permohonan Izin Mendirikan kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 secara tertulis dengan melampirkan:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. studi kelayakan;
c. master plan;
d. Detail Engineering Design;
e. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
g. izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO);
h. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
j. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
Pemrakarsa harus melakukan investasi terlebih dahulu untuk pembiayaan pembuatan; legalitas perusahaan dan kelengkapan administrasinya, FS, Master Plan dan DED, UKL UPL, dan perizinan lainnya sesuai dengan permintaan pihak investor/perbankan. Jika mengharapkan pendanaan dari investor unsur kehati-hatian komitmen dan kejelasan kontraknya harus diutamakan dan kepastian ketersediaan dana investor harus ada buktinya, pemrkarsa harus menolak segala permintaan pengeluaran dana kepada calon investor sebelum dana dari investor dipindahkan ke rekening pemrakarsa.
Jika melalaui perbankan kunci utama persetujuan bank adalah tersediannya likuiditas pemrakarsa/penanggungjawab pinjaman, sebagai jaminan kemampuan pembayaran angsuran sampai dengan revenue RS mampu mengambil alih pembayaran angsuran pokok dan bunga bank nya.
Jika menginginkan informasi lebih detail lagi mengenai prosedur dan tata cara tahapan pendirian RS,silahkan kirim pertanyaan Anda melalui email ke: konsultanrumahsakit@yahoo.com
« Kembali
