You Are Here » Berita

Contoh Kontrak Kerja


 

Berikut kami sajikan contoh "kontrak kerja" untuk karyawan pada suatu organisasi yang bisa saja diaplikasikan di Rumah Sakit, bila Anda membutuhkan contoh-contoh lain silahkan mengisi di forum konsultasi dan atau kirimkan email ke: konsultanrumahsakit@yahoo.com

Demikian juga bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang "Instrumen Akreditasi" untuk self assesment silahkan kirim email kepada kami, kami akan segera mengirim ke email Anda.

 

 

SURAT  PERJANJIAN  KERJA  WAKTU  TERTENTU

No. …

 

Yang bertanda-tangan dibawah ini           :

 

1.   N a m a                   :  …………………. …………………….

      NIK                         :  …………………. …………………….

J a b a t a n             :  Kepala Cabang ………………………

 

dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama NAMA PERUSAHAAN, berkedudukan di Jl. …………………………., ……………

untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut  Pihak Pertama.

 

2.   N a m a                   :  ………………………………………….   

      Tempat/Tgl. Lahir     :  ………………………………………….  

      A g a m a                :  ………………………………………….   

      Jenis Kelamin          :  ………………………………………….   

      A l a m a t               :  ………………………………………….   

      No. Telepon             :  ………………………………………….

 

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

 

 

Pada hari ini, …….. tanggal ………………, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu selanjutnya disebut (“PKWT”), dalam rangka pelaksanaan Proyek…………….. NAMA PERUSAHAAN, dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan pada pasal-pasal berikut ini :

 

 

Pasal  1

Jangka Waktu dan Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

 

 

1.       PKWT ini dibuat untuk jangka waktu ….. ( …………) bulan, terhitung efektif mulai tanggal  ………… sampai dengan tanggal ………. .

 

 

2.     Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu tertentu ini dapat dilakukan dengan kondisi – kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. :Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

 

 

Pasal  2

Kompensasi / Imbalan Kerja 

 

1.       Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama telah menyetujui dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua yang terdiri dari komponen sebagai berikut : 

 

- Gaji Pokok / bulan                                       : Rp .................................

- Tunjangan Transportasi / bulan         : Rp .................................

 

2.       Kompensasi sebagaimana tersebut pada ayat 1 diterima Pihak Kedua secara bersih (Pajak Penghasilan dibayar oleh Karyawan melalui Perusahaan) dan pelaksanaan pembayaran imbalan tersebut dilakukan pada setiap tanggal penggajian.

 

Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program Jamsostek . Hal ini sesuai dengan kebijakan perusahaan / Peraturan Perusahaan dengan mengindahkan Undang – undang yang berlaku. (Upah Karyawan akan dipotong sebesar 2 % untuk iuran jamsostek ).

 

4.   Selain kompensasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, Pihak Kedua juga berhak mendapatkan  bantuan fasilitas yang berlaku bagi karyawan sesuai Peraturan Perusahaan yang berlaku.

 

 

Pasal  3

Tempat Kerja dan Jenis Pekerjaan 

 

 

1.   Pihak Pertama akan menempatkan dan memperkerjakan Pihak Kedua dengan jabatan sebagai ……………………… , NAMA PERUSAHAAN, dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pihak Pertama.

 

2.   Pihak Kedua  wajib melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang telah diberikan Pihak Pertama tersebut dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

Pasal  4

Waktu Kerja     

 

1.   Pihak Kedua akan bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama dan tetap berpedoman  dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 40 (empat-puluh) jam seminggu atau 7 (tujuh) jam sehari, Hari Senin s.d. Sabtu.

 

 

 

Pasal  5

Tata Tertib Kerja

 

1.       Selama berlangsungnya hubungan kerja, Pihak Kedua berkewajiban mentaati dan mematuhi semua ketentuan dan tata tertib yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan.

 

2.       Pihak Kedua wajib melakukan pencatatan kehadiran kerja dengan kartu absensinya sendiri ketika masuk/pulang bekerja, mengajukan permohonan ijin tidak masuk/meninggalkan tempat kerja/terlambat dan keperluan lainnya, yang telah ditentukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

 

3.       Dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan menyebarluaskan / membocorkan Rahasia Perusahaan kepada pihak yang yang tidak berkepentingan, atau segala sesuatu hal yang dianggap atau dapat dianggap oleh Pihak Pertama adalah bersifat rahasia dan disamping itu tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan ataupun pelanggaran atas ketentuan-ketentuan lainnya.

 

4.       Pihak Kedua tidak dibenarkan meminta / menerima uang atau hadiah dalam bentuk apapun juga dari nasabah/pelanggan dan atau dari pihak lain, untuk menguntungkan diri sendiri, termasuk didalamnya: korupsi, kolusi, komisi, bonus dan atau apapun istilahnya di luar untuk kepentingan perusahaan.

 

5.       Tindakan terhadap pelanggaran dapat dikenakan kepada Pihak Kedua, bilamana melanggar peraturan perusahaan  atau tata tertib kerja sesuai ketentuan  yang  berlaku  di  perusahaan atau tidak menunjukkan standard produktifitas kinerja sesuai dengan yang diharapkan dalam kurun waktu tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk teguran lisan/tertulis, surat peringatan dan/atau pemutusan hubungan kerja, dan atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

6.       Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 di atas , maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayarkan kompensasi atas sisa masa PKWT yang belum dijalani oleh karyawan

 

7.       Selama berlangsungnya PKWT ini, Pihak Pertama dapat memindah tugaskan Pihak Kedua apabila dianggap perlu, dan sepenuhnya merupakan kewenangan Pihak Pertama.

 

 

Pasal  6

Ganti Rugi

 

1.       Apabila selama bekerja pada Pihak Pertama ternyata timbul kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesengajaan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bisa dikenakan tuntutan ganti rugi baik pada saat masih bekerja atau sudah berakhir masa kontrak kerjanya.

 

 

Pasal 7

Lain - Lain

 

1.       Pihak Kedua bersedia menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul akibat dari Perjanjian Kerja ini atau  hal-hal lainnya  secara  musyarawah  serta  menghindari tindakan kekerasan. Semua perselisihan diselesaikan dengan berpedoman pada Peraturan Perusahaan dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

 

2.       Pihak Kedua harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Bila Pihak Kedua tidak mempunyai NPWP Pribadi dan tidak bersedia membuat NPWP Pribadi maka selisih perhitungan pajak yang terjadi karena adanya perbedaan tarif untuk permotongan PPh Pasal 21 bagi yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP akan menjadi tanggungjawab Pihak Kedua dan harus menandatangani Surat Pernyataan bahwa karyawan bersedia membayar selisih Perhitungan Pajak tersebut kepada Pihak Pertama untuk dibayarkan ke Kantor Pajak.

 

3.       Hal-hal lain mengenai syarat, hak dan kewajiban dan sebagainya yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara terpisah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku dan merupakan bagian tak terpisahkan dari PKWT ini.

 

4.       Jika diadakan perubahan terhadap PKWT ini, terlebih dahulu akan dibicarakan dengan Pihak Kedua.

 

5.       PKWT ini berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian kerja ini.Dalam hal ini Pihak Kedua dengan sendirinya tidak berhak menuntut sesuatu hak dalam bentuk apapun terhadap Pihak Pertama,  selain  yang masih menjadi haknya, yaitu kompensasi upah yang diperjanjikan sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 Perjanjian Kerja ini.

 

6.       Pihak Pertama berhak memanggil Pihak Kedua untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah yang baru ditemukan setelah Pihak Kedua tidak bekerja lagi di Perusahaan.

 

7.       Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap dua asli bermaterai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditanda-tangani oleh para pihak yang berkepentingan.

 

 

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat di ……………………….., pada tanggal yang tercantum di bawah ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga dan masing-masing pihak berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

 

 

…….. , ……………………………..

 

 

Pihak-pihak yang berkepentingan :

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Kedua

 

 

 

 

( __________________________ )

(Nama jelas & Tanda Tangan Karyawan ybs)

 

 

 Pihak Pertama           

 

 

 

 

 ( ______________________ )

Nama Jelas & Tanda Tangan Pejabat yang berwewenang)                                                                                                             

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                           

 

Untuk legalisasi PKWT secara keseluruhan, di kanan bawah setiap lembar perjanjian, Pihak Pertama dan Pihak Kedua diberi paraf.

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video