You Are Here » Berita

Rumah Sakit Kelas A berdasar PMK No. 340


RUMAH SAKIT UMUM
Bagian Kesatu
Rumah Sakit Umum Kelas A

Pasal 6

Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan
Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13
(tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.

Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.

Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.

Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan
pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi
sesuai dengan standar.

Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.

Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.

Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.

Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit Mulut.

Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.

Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.

Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/
Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance,
Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik
dan Penampungan Air Bersih.


Pasal 7
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.

Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai
tenaga tetap.

Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga)
orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai
tenaga tetap.

Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang
dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga
tetap.

Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu)
orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.

Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang
dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai
tenaga tetap.

Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 8
Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.

Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.

Pasal 9
Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur
keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.

Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi,
standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video