BERAPA BIAYA PEMBUATAN FS, MASTER PLAN DAN DED RUMAH SAKIT?
Berdasarkan Permenkes No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, persyaratan pengajuan perizinan mendirikan RS disebutkan antara lain: Studi Kelayakan, Master Plan, Detail Enginering Design (DED), ketiga poin ini sering menjadi pertanyaan banyak kalangan yang berminat mendirikan RS.
Kebanyakan konsultan perencana akan menyebutkan besarannya sesuai standar AIA maupun biaya standar Permen PU No 45/2007 pada kisaran 3% dari total nilai investasi bangunan, dengan asusmsi besaran prosesntase biaya tersebut, maka biaya perencanaan (Master Pland dan DED) akan relatif tinggi. Untuk itu demi kepentingan klien, kami akan melakukan strategi perhitungan khusus, bagi klien non Pemerintah, kami akan memperhitungkan biaya tersebut berdasarkan biaya komptensi untuk masing-masing tenaga ahli (arsitektur, struktur, mekanikal electriakl, medical equipment expert, dan manajemn rumah sakit), sehingga jika diprosentasekan akan diperoleh nilai dibawah prosentase berdasarkan kedua standar yang disebutkan.
Tidak hanya itu untuk keputusan besaran biaya ini kami akan sangat fleksibel dan terbuka untuk melakukan diskusi yang tentu saja atas dasar pertimbangan besar kecilnya RS atau Health Care Facility yang akan dibangun, demi mewujudkan keinginan klien mewujudkan Rumah Sakit impiannya, dan harapan tim kami akan terbentuk kerja sama jangka panjang pada fase operasional RS.
Kami berkomitmen untuk selalu melayani kebutuhan klien, untuk detail informasi mengenai besaran biaya pembuatan dokumen studi kelayakan, master plan dan DED, silahkan kirim email atau telepon langsung ke 08175453664.
« Kembali