Prosedur Membangun RS di Era OSS
Prosedur membangun RS di era OSS pada prinsipnya hampir sama dengan era sebelum OSS, namum jika kita jalani di era OSS jauh lebih simple dan cepat, dengan catatatan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, proses OSS bisa berjalan jika kita mengupload data/dokumen yang "diminta" oleh system OSS.
Kesamaan: Kita harus membuat legalitas/badan hukum untuk usaha RS, pendirian badan hukum di notaris, dan pengesahan oleh kemenkumham, selanjutnya kita mengakses OSS untuk membuat account, selanjutnya kita memperoleh NIB dan KBLI untuk pendirian RS Swasta KBLI No: 86103 Aktivistas RS Swasta, untuk RS Pemerintah, dan Klinik serta RS lainnya memiliki no KBLI yang berbeda.
Proses selanjutnya tetap dibutuhkan membuat dokumen studi kelayakan, master plan dan DED, andalalin, pertek limbah cair, pertek limbah b3, ukl upl. jika bangunan lebih dari 10.000m2 dan atau lahan lebih dari 5 Hektar diperlukan AMDAL. jika semua data sudah di upload proses OSS akan otomatis memverifikasi proses perizinan yang kita lakukan.
Izin mendirikan RS tetap diperlukan untuk keperluan ini kita berkoordinasi off line dengan Dinkes setempat, setelah itu kita mngurus PBG (persetujuan bangunan gedung) - dahulu IMB, jika sudah terbit PBG, baru kita dapat membangun fisik/gedung RS. Jangan mencoba membangun fisik terlebih dahulu sebelum terbit PBG.
Proses tersebut diatas tidak dapat dipastikan dengan tepat melalui time line, yang dapat kita peroleh dari time laine hanya untuk memberikan gambaran perkiraan waktu, karena banyak faktor yang mempengaruhi di lapangan.
Untuk kebutuhan di atas, jika Anda mengalami kesulitan, silakan alihkan kesulitan dan resiko pengurasan tenaga dan pemanfaatan waktyu Anda kepada kami, Anda beraktifitas lain yang lebih produktif, biar kami yang mengurus... silakan hubungi kami di no 081329542882 untuk informasi dan konsultasi langsung dengan ahlinya.
« Kembali