You Are Here » Management

PEDOMAN PENYUSUNAN HBL


IV. FORMAT DAN SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
(MEDICAL STAFF BYLAWS)
Format dan subtansi untuk medical staff bylaws sebagai berikut :

RUMAH SAKIT XYZ
PENDAHULUAN
Mukadimah memberi gambaran mengenai RS XYZ dan organisasi staf medis di
rumah sakit tersebut secara garis besar.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bab I adalah pengertian yang memuat penjelasan tentang istilah-istilah dan
konsep-konsep yang digunakan dalam medical staff bylaws.

BAB II
NAMA, TUJUAN, TANGGUNG JAWAB
Nama :
Memuat jati diri organisasi staf medis RS XYZ yang terdiri dari nama, jenis dan
kelas rumah sakit, lokasi/alamat.

Tujuan :
Yang dimaksud tujuan disini adalah tujuan dari pengorganisasian staf medis.
Untuk mengisi pasal ini dapat melihat Pedoman Pengorganisasian Staf Medis dan
Komite Medis di Rumah sakit.
Tanggung Jawab :
Yang dimaksud dengan tanggung jawab adalah tanggung jawab organisasi staf medis kepada Direktur rumah sakit dan Pemilik/Governing Board. Acuan tanggung jawab bisa dilihat di pedoman pengorganisasian staf medis dan komite medis di rumah sakit.

BAB III
PENGANGKATAN STAF MEDIS DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Dalam bab ini diuraikan bahwa Kelompok Staf Medis (KSM) wajib membuat tata cara dan persyaratan (administrasi dan kompetensi) untuk pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali. Acuan penyusunan adalah standar profesi dan standar kompetensi yang dikembangkan oleh masing-masing perhimpunan profesi. Dalam pengangkatan dan pengangkatan kembali staf medis agar dibuat aturan apa dan bagaimana peran dan tugas sub komite kredensial, komite medis, ketua Kelompok Staf Medis dan Direktur Pelayanan Medik/Penanggung jawab bidang pelayanan medik

BAB IV
KATEGORI STAF MEDIS
Kategori staf medis di rumah sakit terkait dengan status hubungan kerja, kewenangan dan tanggung jawab staf medis tersebut. Kategori staf medis antara lain : dokter tetap, organik, paruh waktu, tamu, spesialis konsultan, staf pengajar, dokter umum di unit gawat darurat, dokter umum di unit pelayanan intensif dan lain sebagainya. Masing-masing katagori agar dijelaskan pengertiannya, kualifikasi, hak dan tanggung jawabnya.

BAB V
KEWENANGAN KLINIS
(CLINICAL PRIVILEGES)
Bab ini mengatur mengenai pemberian kewenangan klinis untuk masing-masing  dokter/dokter gigi. Pada bab ini perlu dijelaskan mengenai gambaran umum tentang kewenangan klinis (clinical privileges), pengaturan temporary privileges, emergency privileges, provisional privileges. Dalam bab ini diatur pula prosedur tentang pemberian dan pengakhiran “previlege” sebagai anggota staf medik

BAB VI
PEMBINAAN
Bab VI ini mengatur pembinaan melalui tindakan korektif yang terkait dengan pelaksanaan pemberian kewenangan klinis (clinical privileges). Hal-hal yang perlu diatur antara lain adalah bagaimana melakukan investigasi, pelaporan, penangguhan dan lain sebagainya.

BAB VII
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS
Bab ini mengatur mengenai pengorganisasian staf medis, organisasi, tugas dan fungsi masa jabatan Komite Medis dan Sub Komite yang ada dibawah Komite Medis. Pedoman pengorganisasian staf medis dan komite medis di rumah sakit sebagaimana terlampir pada Lampiran II.

BAB VIII
R A P A T
Bab ini mengatur mengenai rapat yaitu jadwal rapat rutin, kapan perlu ada rapat khusus, ketentuan jumlah quorum persyaratan rapat, notulen rapat, prosedur rapat dan peserta rapat, persyaratan menghadiri rapat dan lain sebagainya.

BAB IX
KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS
Bab ini mengatur tentang kerahasiaan pasien dan pemberitahuan informasi medis. Pengaturan ini terkait dengan hak dan kewajiban rumah sakit, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan pasien.

BAB X
PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan terhadap etik dan mutu diatur pada bab ini. Mulai dari siapa yang akan melaksanakan, bagaimana melaksanakan, bagaimana laporan monitoring dibuat dan ditindak lanjuti.

BAB XI
KETENTUAN PERUBAHAN
Bab ini mengatur review dan perubahan medical staff bylaws , kapan, siapa yang mempunyai kewenangan, dan bagaimana mekanisme perubahan medical staf by laws.

BAB XII
P E N U T U P
Yang diatur disini terkait dengan pemberlakukan Medical Staff By Laws.

Lampiran :

Aturan Staf Medis
Yang dituangkan didalam aturan staf medis antara lain adalah :
1. Kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
2. Kewajiban merujuk pasien ke dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3. Kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
4. Kewajiban melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
5. Kewajiban menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
6. Kewajiban untuk menunjuk staf medis lain dalam keahlian yang sama sebagai pengganti apabila berhalangan, jika tidak harus diinformasikan kepada pasien yang bersangkutan.
7. Kewajiban untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada pasien sebelum persetujuan tindakan disetujui pasien (informed consent).
8. Kewajiban membuat rekam medis dan mematuhi petunjuk pelaksanaanya.
9. Kewajiban menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.
10. Kewajiban untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang obat dan formularium rumah sakit.

V. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS).
Langkah-langkah penyusunan medical staff bylaws ini, diharapkan dapat sebagai acuan bagi rumah sakit dalam menyusun medical staff bylaws -nya masing-masing. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun medical staff bylaws yaitu :
a. Medical staff bylaws adalah “tailor made”
    Oleh karena itu, pada waktu menyusun medical staff bylaws di rumah sakit jangan atau hindari untuk mem-fotocopy medical staff bylaws dari rumah sakit     lain. Medical staff bylaws dari rumah sakit lain hanya sebagai acuan atau wacana saja tidak boleh di fotocopy oleh karena medical staff bylaws dari rumah     sakit satu dengan lainnya tidak sama.
b. Laksanakan legal audit.
    Langkah penting sebelum menyusun medical staff bylaws adalah melakukan legal audit sehingga dapat diketahui semua peraturan dan perundangan         sebagai dasar pemberian pelayanan medis di rumah sakit. Legal audit ini bukan hanya sekedar melakukan inventarisasi peraturan yang sudah ada dan yang belum dimiliki tetapi juga mengkaji, menelaah dan mengevaluasi semua peraturan dan perundangan tersebut apakah sudah kadaluwarsa, apakah ada duplikasi apakah saling bertentangan dan lain-lain.
c.  Bylaws untuk dilaksanakan bukan merupakan filosofis
    Medical staf bylaws disusun bukan hanya sekedar dokumen, tetapi harus dilaksanakan karena merupakan konstitusi staf medis. Dalam menyelesaikan
    permasalahan staf medis, medical staff bylaws merupakan acuan untuk menyelesaikannya.

Langkah-langkah penyusunan sebagai berikut :
5.1 Pembentukan Tim Penyusun
Tim penyusun medical staff bylaws ini terdiri dari wakil-wakil dari kelompok
staf medis.

5.2 Pertemuan tim penyusun
Tujuan pertemuan tim penyusun ini adalah :
    a. Mengetahui dan memahami medical staff bylaws .
    b. Terbentuknya komitmen tim penyusun.
    c. Agar tersusun rencana kerja dan prosedur kerja.
    d. Penyusunan medical staff bylaws sesuai pedoman.

5.3 Melakukan legal audit.
Legal audit sebaiknya dilakukan oleh tim penyusun. Dalam melakukan legal audit bisa meminta bantuan dari luar (konsultan) namun bisa dilakukan oleh rumah sakit sendiri terutama bagi rumah sakit yang telah mempunyai bagian hukum dalam struktur organisasinya.

5.4 Penyusunan draft medical staff bylaws
Draft hospital bylaws disusun dengan mengacu badan hukum pemilik rumah sakit, perundangan-undangan tentang kesehatan dan perumahsakitan serta hasil dari legal audit.

5.5 Pembahasan draft
Pembahasan draft dilakukan oleh staff medis dan komite medis.
5.6 Penyempurnaan draft medical staff bylaws

5.7 Finalisasi medical staff bylaws
Finalisasi dilakukan berupa adanya penetapan medical staff bylaws dari pemilik

5.8 Sosialisasi medical staff bylaws
Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh staf medis di rumah sakit, stake holder dan costumer (internal dan eksternal)

5.9 Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan medical staff bylaws dilakukan sesuai dengan pengawasan yang diatur pada medical staff bylaws.

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video