-
Di era pandemi covid 19 ini semua praktisi rumah sakit mengetahui bahwa kegiatan Akreditasi RS ditunda pelaksanaannya sesuai dengan surat Dirjen Yankes Kemenkes RI Nomor YM.02.02/VI/0839 tanggal 15 Maret 2020 tentang Penundaan Kegiatan Survei & Pra Survei Akreditasi.
Bagaiman untuk rumah sakit yang belum pernah mengikuti Akreditasi?
Bagi rumah sakit-rumah sakit yang belum terakreditasi dapat mengikuti program akreditasi secara daring, kegiatan ini mengacu pada Surat edaran Nomor:461/SE/KARS/V2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Komisi Akreditasi Rumah Sakit Di Era Pandemi Covid 19.
Di dalam surat edaran ini disebutkan bahwa KARS daapat membantu Rumah Sakit dengan menyelenggarakan kegiatan terkait akreditasi secara daring dengan ketentuan sebagai berikuyt: ...
Kamis, 03 Desember 2020
oleh. Administrator
Hits : 61
Share :
Selengkapnya »
-
Pendirian Legalitas – PT/Yayasan
2. Pengajuan perizinan dengan OSS untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha)
3. Pembuatan dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study
4. Pembuatan Master Plan dan DED (Detail Engineering Design) RS; terdiri dari master progam, perhitungan struktur, rekomndasi fondasi gedung, gambar arsitektur, gambar struktur, gambar MEP (Mekanikal. Elektrikal dan Plumbing – termasuk gas medis), Medical equipment layout, detail potongan dan tampak; pintu, jendela, dimensi ruang, ketinggian plafon, dst. Rencana Kerja dan Sayarat/RKS – KAK, Bill Of Quantity, RAB Gedung dan Peralatan Kesehatan.
5. ...
Sabtu, 26 September 2020
oleh. Administrator
Hits : 189
Share :
Selengkapnya »
-
Berdasarkan Surat Edaran Nomor YM 02.02/VI/3099/2020 tertanggal 16 Juli 2020, bahwa kegiatan akreditasi RS ditunda dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan untuk RS yang masa berlaku seritifikat akrediatasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana Covid-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut.
Penundaan kegiatan akreditasi RS ini hendaknya dijadikan momen terbaik bagi rumah sakit yang secara tidak langsung mendapatkan "perpanjangan" masa berlakunya sertifikat akreditasi guna menyiapkan lebih baik lagi, dalam memenuhi semua standar dan elemen penilaian yang ada di dalama Akreditasi SNARS Edisi 1.1.
Penundaan ini hendaknya jangan menjadikan RS untuk sejenak "melupakan" akreditasi, pe ...
Selasa, 04 Agustus 2020
oleh. Administrator
Hits : 188
Share :
Selengkapnya »
-
Salah satu pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam hal akreditsai Rumah Sakit adalah untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelyanan rumah sakit, untuk itu selalu dilakukan penyempurnaan terhadap peneyelenggaraan akreditasi rumah sakit.
Akreditasi dengan standar SNARS Edisi 1, Edisi 1.1, memerlukan komitmen tinggi dari pemilik dan manajemen rumah sakit, persiapan harus dilakukan terus menerus dan konsisten, semua SDM rumah sakit harus terlibat dan memahami pentingnya akreidtasi rumah sakit.
Waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan relatif ekstra dan kadang menjadi kendala bagi beberapa rumah sakit, standar yang ditentukan melaui standar dan elemen pen ...
Kamis, 11 Juni 2020
oleh. Administrator
Hits : 501
Share :
Selengkapnya »
-
1. Mengurangi biaya kepegawaian dengan menggunakan data untuk mendorong keputusan kepegawaian. Karena tenaga kerja adalah pengeluaran tunggal terbesar untuk rumah sakit, sangat penting bahwa rumah sakit tidak kelebihan atau kekurangan staf.
Cara Ekstrim: Manajemen rumah sakit dapat mempertimbangkan penggunaan staf yang fleksibel, seperti karyawan paruh waktu atau per jam, dan menyesuaikan staf berdasarkan data sensus pasien. Manajemen juga harus memantau efisiensi penempatan sta ...
Jum'at, 05 Juni 2020
oleh. Administrator
Hits : 261
Share :
Selengkapnya »
-
Beberapa tahun terakhir sudah raltif banyak kita temukan layanan kesehatan online, dan kita sudah dapat menikmati kemudahan layanan tersebut sampai ke Daerah.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Di dalam Pasal 2 disebutkan: Pelayanan Telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fayankes Penyelenggara – bagaimana telemedecien antara provider langsung dengan pasien?
Bukan tidak mungkin suatu saat provider layanan kesehatan on line akan mendirikan Fayankes - rumah sakit sendiri dalam rangka memenuhi klausul pada Pasal 2 tersebut diatas, jika layanan kesehatan online tidak diperbolehkan tanpa Fayankes Penyelenggara.
Salah satu provider laya ...
Rabu, 27 Mei 2020
oleh. Administrator
Hits : 220
Share :
Selengkapnya »
-
Wabah Covid 19, membukakan mata semua praktisi kesehatan, untuk beberapa rumah sakit mungkin tidak menjadi kendala, tetapi mungkin banyak juga rumah sakit yang tidak menyediakan ruang isolasi yang sesuai dengan rasio jumlah tempat tidurnya.
Ruang Isolasi di dalam Permenkes No 24 Tahun 2016, sudah dijelaskan bebrapa ruang isolasi untuk perina, kebidanan, dan ruang perawatan isolasi, di dalam permenkes itu disebutkan secara spesifik ukurang ruang isolasi minimal 4 x 4 meter, ada ante room, ada wastafel baik du dalam ruang perawatannya maupun di ruang ante room nya.
Ruang Isolasi tidak selamanya bertekanan negative, ada juga type ruang isolasi yang bertekanan negative. Di dalam Permenkes di atas tidak dijelaskan secara spesifik besaran tekana negative maupun positifny ...
Senin, 20 April 2020
oleh. Administrator
Hits : 289
Share :
Selengkapnya »
-
MEMAHAMI Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Perbandingan dengan Permenkes No 30 Tahun 2019) Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes1
Lahirnya PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020 telah memberikan kepastian terkait ‘polemik’ dalam penyelenggaraan perizinan dan klasifikasi Rumah Sakit, artinya dengan aturan ini maka Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku. Akhirnya Para dokter spesialis dan subspesialis yang dulu “DILARANG” berpraktik di RS Tipe C dan D sudah dapat ‘bernafas’ lega. Ke ...
Minggu, 05 April 2020
oleh. Administrator
Hits : 263
Share :
Selengkapnya »
-
Peraturan Meneteri Kesehatan No 34 tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit
Pasal 3
(1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rumah Sakit paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.
Judul Bab, Jumlah Standar, Elemen Penilain Akreditasi Versi SNARS Edisi 1.1 sebagi berikut:
NO
BAB
JML STANDAR
JUMLAH EP
1.
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) ...
Minggu, 05 April 2020
oleh. Administrator
Hits : 246
Share :
Selengkapnya »
-
Mulai Pertengahan tahun 2018 saya memiliki klien pemilik sebuah klinik yang sudah saya selesaikan renovasi gedung kliniknya beberapa waktu sebelumnya, setelah renovasi selesai saya dipercaya untuk rekrut perawat, bidan, petugas admin, apoteker dan asisten apoteker, rekrutmen saya lakukan dengan model paling sederhana, karena jumlah SDM nya hanya untuk standar klinik. saya dibantu dengan SDM yang ada menindaklanjuti kekurangan persyaratan untuk lampiran berkas izian operasional; rekomendasi dari organisasi prosfesi bidan, perawat, dan apoteker, mengurus SIPP, SIPB, SIK, SIPA, SIP dokter spesialis, dokter gigi dan dokter umum, dengan segala upaya akhirnya dapat diselesaikan.
Dua bulan yang lalu Persyaratan untuk mengajukan izin operasional telah siap, dan diajukanlah semua berkas ...
Sabtu, 13 Juli 2019
oleh. Administrator
Hits : 613
Share :
Selengkapnya »