-
Permasalahan Ram Rumah Sakit selalu dipertanyakan/menjadi obyek survey oleh Assessor dalam kaitan; Perizinan Operasional RS, Perpanjangn Izin Operasional, Kenaikan Kelas/type RS, dan Survey Akrdeitasi RS. Dasar hukum pembuatan ram adalah Permenkes No 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis dan Prasarana Rumah Sakit, detail mengenai ketentuan pembuatan ram terdapat di dalam lampiran halaman 37 pin no 9:
9. RAM
a) Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.
b) Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7°, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing).
c) Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiring ...
Minggu, 10 April 2022
oleh. Administrator
Hits : 20
Share :
Selengkapnya »
-
Penipuan berkedok investor berkeliaran di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah pengusaha terperdaya oleh rayuan pelaku karena terlanjur menjalin kerja sama bisnis.”
……………….bujuk rayu yang ditawarkan investor bodong tersebut antara lain membangun rumah sakit internasional, membuka kawasan pariwisata, dan mendirikan pabrik…..
Paragraf tersebut diatas adalah petikan berita https://koran.tempo.co/read/nusa/101231/investor-palsu-berkeliaran-di-cirebon Edisi 12 Mei 2007.
Kutipan diatas merupakan bukti lama, berdasarkan kejadian diatas kami merasa perlu mengingatkan kembali kepada calon pemilik RS: berdasarkan pengalaman puluhan tahun terakhir banyak penawaran dari "perantara investor" kepada pe ...
Selasa, 01 Juni 2021
oleh. Administrator
Hits : 189
Share :
Selengkapnya »
-
Di era pandemi covid 19 ini semua praktisi rumah sakit mengetahui bahwa kegiatan Akreditasi RS ditunda pelaksanaannya sesuai dengan surat Dirjen Yankes Kemenkes RI Nomor YM.02.02/VI/0839 tanggal 15 Maret 2020 tentang Penundaan Kegiatan Survei & Pra Survei Akreditasi.
Bagaiman untuk rumah sakit yang belum pernah mengikuti Akreditasi?
Bagi rumah sakit-rumah sakit yang belum terakreditasi dapat mengikuti program akreditasi secara daring, kegiatan ini mengacu pada Surat edaran Nomor:461/SE/KARS/V2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Komisi Akreditasi Rumah Sakit Di Era Pandemi Covid 19.
Di dalam surat edaran ini disebutkan bahwa KARS daapat membantu Rumah Sakit dengan menyelenggarakan kegiatan terkait akreditasi secara daring dengan ketentuan sebagai berikuyt: ...
Kamis, 03 Desember 2020
oleh. Administrator
Hits : 366
Share :
Selengkapnya »
-
Pendirian Legalitas – PT/Yayasan
2. Pengajuan perizinan dengan OSS untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha)
3. Pembuatan dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study
4. Pembuatan Master Plan dan DED (Detail Engineering Design) RS; terdiri dari master progam, perhitungan struktur, rekomndasi fondasi gedung, gambar arsitektur, gambar struktur, gambar MEP (Mekanikal. Elektrikal dan Plumbing – termasuk gas medis), Medical equipment layout, detail potongan dan tampak; pintu, jendela, dimensi ruang, ketinggian plafon, dst. Rencana Kerja dan Sayarat/RKS – KAK, Bill Of Quantity, RAB Gedung dan Peralatan Kesehatan.
5. ...
Sabtu, 26 September 2020
oleh. Administrator
Hits : 683
Share :
Selengkapnya »
-
Berdasarkan Surat Edaran Nomor YM 02.02/VI/3099/2020 tertanggal 16 Juli 2020, bahwa kegiatan akreditasi RS ditunda dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan untuk RS yang masa berlaku seritifikat akrediatasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana Covid-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut.
Penundaan kegiatan akreditasi RS ini hendaknya dijadikan momen terbaik bagi rumah sakit yang secara tidak langsung mendapatkan "perpanjangan" masa berlakunya sertifikat akreditasi guna menyiapkan lebih baik lagi, dalam memenuhi semua standar dan elemen penilaian yang ada di dalama Akreditasi SNARS Edisi 1.1.
Penundaan ini hendaknya jangan menjadikan RS untuk sejenak "melupakan" akreditasi, pe ...
Selasa, 04 Agustus 2020
oleh. Administrator
Hits : 500
Share :
Selengkapnya »
-
Salah satu pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam hal akreditsai Rumah Sakit adalah untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelyanan rumah sakit, untuk itu selalu dilakukan penyempurnaan terhadap peneyelenggaraan akreditasi rumah sakit.
Akreditasi dengan standar SNARS Edisi 1, Edisi 1.1, memerlukan komitmen tinggi dari pemilik dan manajemen rumah sakit, persiapan harus dilakukan terus menerus dan konsisten, semua SDM rumah sakit harus terlibat dan memahami pentingnya akreidtasi rumah sakit.
Waktu, tenaga, dan biaya yang dibutuhkan relatif ekstra dan kadang menjadi kendala bagi beberapa rumah sakit, standar yang ditentukan melaui standar dan elemen pen ...
Kamis, 11 Juni 2020
oleh. Administrator
Hits : 1163
Share :
Selengkapnya »
-
1. Mengurangi biaya kepegawaian dengan menggunakan data untuk mendorong keputusan kepegawaian. Karena tenaga kerja adalah pengeluaran tunggal terbesar untuk rumah sakit, sangat penting bahwa rumah sakit tidak kelebihan atau kekurangan staf.
Cara Ekstrim: Manajemen rumah sakit dapat mempertimbangkan penggunaan staf yang fleksibel, seperti karyawan paruh waktu atau per jam, dan menyesuaikan staf berdasarkan data sensus pasien. Manajemen juga harus memantau efisiensi penempatan sta ...
Jum'at, 05 Juni 2020
oleh. Administrator
Hits : 880
Share :
Selengkapnya »
-
Beberapa tahun terakhir sudah raltif banyak kita temukan layanan kesehatan online, dan kita sudah dapat menikmati kemudahan layanan tersebut sampai ke Daerah.
Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Di dalam Pasal 2 disebutkan: Pelayanan Telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fayankes Penyelenggara – bagaimana telemedecien antara provider langsung dengan pasien?
Bukan tidak mungkin suatu saat provider layanan kesehatan on line akan mendirikan Fayankes - rumah sakit sendiri dalam rangka memenuhi klausul pada Pasal 2 tersebut diatas, jika layanan kesehatan online tidak diperbolehkan tanpa Fayankes Penyelenggara.
Salah satu provider laya ...
Rabu, 27 Mei 2020
oleh. Administrator
Hits : 442
Share :
Selengkapnya »
-
Wabah Covid 19, membukakan mata semua praktisi kesehatan, untuk beberapa rumah sakit mungkin tidak menjadi kendala, tetapi mungkin banyak juga rumah sakit yang tidak menyediakan ruang isolasi yang sesuai dengan rasio jumlah tempat tidurnya.
Ruang Isolasi di dalam Permenkes No 24 Tahun 2016, sudah dijelaskan bebrapa ruang isolasi untuk perina, kebidanan, dan ruang perawatan isolasi, di dalam permenkes itu disebutkan secara spesifik ukurang ruang isolasi minimal 4 x 4 meter, ada ante room, ada wastafel baik du dalam ruang perawatannya maupun di ruang ante room nya.
Ruang Isolasi tidak selamanya bertekanan negative, ada juga type ruang isolasi yang bertekanan negative. Di dalam Permenkes di atas tidak dijelaskan secara spesifik besaran tekana negative maupun positifny ...
Senin, 20 April 2020
oleh. Administrator
Hits : 633
Share :
Selengkapnya »
-
MEMAHAMI Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Perbandingan dengan Permenkes No 30 Tahun 2019) Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes1
Lahirnya PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020 telah memberikan kepastian terkait ‘polemik’ dalam penyelenggaraan perizinan dan klasifikasi Rumah Sakit, artinya dengan aturan ini maka Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku. Akhirnya Para dokter spesialis dan subspesialis yang dulu “DILARANG” berpraktik di RS Tipe C dan D sudah dapat ‘bernafas’ lega. Ke ...
Minggu, 05 April 2020
oleh. Administrator
Hits : 533
Share :
Selengkapnya »