-
MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, perlu mengatur Klasifikasi Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D ...
Rabu, 03 November 2010
oleh. Administrator
Hits : 69112
Share :
Selengkapnya »
-
Salam sejahtera untuk kita semua,
Dengan semakin meningkatnya permintaan konsultasi dan observasi dari calon klien baik melalui email, konsultasi di web, face book maupun menghubungi melalui telepon, kami selaku team leader Konsultan Rumah Sakit memandamg perlu untuk menyampaikan informasi badan hukum yang menaungi konsultan rumah sakit ini.Pada awalnya untuk beberapa klien rumah sakit swasta yang sudah menjalin kerjasama dengan kami, kami menggunakan badan hukum CV. Wahana Artha Jaya, seiring dengan perkembangan diatas, untuk memperluas cakupan pelayanan dan persyaratan mengikuti prosedur tender baik oleh kalangan swasta maupun pemerintah ...
Sabtu, 30 Oktober 2010
oleh. Administrator
Hits : 3424
Share :
Selengkapnya »
-
Setiap Rumah Sakit, sesuai dengan UU mempunyai banyak kewajiban, salah satunya menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit atau disebut juga hospital by laws (UU RS No.44/2009 Ps.29 ayat (1) huruf r). Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Pelanggaran atas kewajiban tersebut diatas dikenakan sanksi administratif berupa:a.Teguranb.Teguran tertulis; atauc.Denda dan pencabutan izin Rumah SakitUU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berlak ...
Senin, 04 Oktober 2010
oleh. Administrator
Hits : 19060
Share :
Selengkapnya »
-
Abstrak:Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang STANDAR DAN KRITERIA RUMAHSAKIT INDONESIA KELAS DUNIA, disebutkan ada 9 standar yang harus dipenuhi, standar 1 legalistas RS, standar 2 Visi, Misi, Tujuan dan Nilai-Nilai RS, standar 3 Administrasi dan Manajemen RS, standar 4 Program RS, standar 5 Penilaian Kinerja (Performance) RS, standar 6 SDM RS, standar 7 Prasaran dan Saran RS, standar 8 Program monitoring dan evaluasi RS dan standar 9 Program peningkatan mutu (quality improvement).Dari kesembilan standar dalam Kepmenkes tersebut, menurut pengalaman, yang kebanyakn belum dilaksanakan secara konsisten pada kebanyakan RS di Indonesia adalah standar 5 sebagai berikut: Standar 5: Penilaian Kinerja (Performance) Rumah ...
Jum'at, 24 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 4827
Share :
Selengkapnya »
-
Bagian KeduaRumah Sakit Umum Kelas BPasal 10Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayananmedik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) PelayananSpesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2(dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, PelayananMedik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan MedikSpesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis,Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan ...
Jum'at, 17 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 55717
Share :
Selengkapnya »
-
RUMAH SAKIT UMUMBagian KesatuRumah Sakit Umum Kelas A
Pasal 6Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayananmedik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) PelayananSpesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13(tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan da ...
Kamis, 16 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 9780
Share :
Selengkapnya »
-
Pengertian:a)Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistikb)Klasifiaksi Rumah Sakit Umum adalah pengelompokan Rumah Sakit Umum berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemampuan pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasrana yang dapat disediakan.c)Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayan medis dasar dan 2 (dua) keamampuan pelayanan medis spesialistik dasar.d)Rumah Sakit Umum kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 (empat) spesialistik dasar dan 4 pelayanan spesialistik penunjange)Rumah Sakit Umum kelas B adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fa ...
Selasa, 14 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 18392
Share :
Selengkapnya »
-
1.Peningkatan kelas RS mengacu pada:
Peraturan Pemerintah RI No. 41 th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Permenkes RI No. 355/Menkes/Per/2006 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Surat Edaran Menkes No. OT.01.01/III/157/08 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
2.Seluruh RS baik RS Pemerintah maupun swasta yang belum ditetapkan Klasifikasinya segera mengajukan Penetapan Kelas RS. Kriteria dan tatacara klasifikasi rumah sakit umum ini berlaku untuk RSU milik Depkes, Pemda, termasuk TNI/POLRI, BUMN, dan RS swasta. Direktur dan Pemilik RS serta pihak yang terkait bertanggungjawab atas pemenuhan criteria dan tatacara yang ditempuh dengan diterbitkannya keputusan Penetapan Kelas RS.3.Pengajuan Usu ...
Kamis, 09 September 2010
oleh. Administrator
Hits : 13891
Share :
Selengkapnya »
-
ABSTRAKSI
Kompetensi karyawan merupakan elemen penting dalam menentukan keberhasilan industri rumah sakit. Melihat pentingnya faktor tersebut, perlu adanya metode proses penyusunan kompetensi serta manajemen kompetensi yang efektif. Mengingat manajemen kompetensi hanya akan behasil apabila tujuan inisiatif kompetensi disusun secara jelas, maka elemen kompetensi disusun, diintegrasikan serta diimplementasikan sesuai dengan visi, misi, tata nilai dan tujuan organisasi. Dalam penulisan ini akan dijelaskan proses alur penentuan kompetensi dan implementasinya dalam organisasi rumah sakit.
PERMASALAHAN
Industri Rumah Sakit pada dasar ...
Selasa, 24 Agustus 2010
oleh. Administrator
Hits : 3575
Share :
Selengkapnya »
-
Cuplikan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 147/MENKES/PER/I/2010 tanggal 27 Januari 2010BAB IIPERIZINAN RUMAH SAKITBagian KesatuUmumPasal 2 (1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap.Pasal 3 (1) Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.(2) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman mo ...
Rabu, 04 Agustus 2010
oleh. Administrator
Hits : 8875
Share :
Selengkapnya »