You Are Here » Berita

UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit


UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

 

Bagi sebagian kalangan angka 4 merupakan angka yang kurang baik (tidak hoki), demikian juga dengan angka 44 mungkin juga dianggap kurang baik, kebetulan no undang-undang tentang Rumah Sakit memakai nomor 44, terlepas dari mitos angka yang bisa saja orang dapat mempercayai atau tidak mempercayai, yang jelas tujuan dari dibuatnya Undang-Undang ini adalah untuk kebaikan bagi setiap warga Negara, baik yang memiliki kaitan lansung dengan Undang-Undang ini ataupun yang tidak.

 

Apa dasar hukumnya UU tersebut?

Dasar hukumnya: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 , Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)

Dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan pada pasal 34 ayat (3) dinyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

Kapan diundangkan dan kapan mulai berlaku?

UU ini diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2009, dan paling lambat 2 (dua) tahun setelah UU ini diundangkan atau sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011

 

Apakah syarat-syarat mendirikan Rumah Sakit menurut UU tersebut?

  1. RS yang didirikan oleh swasta, harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan (pasal 7 ayat 4)

  2. Persyaratan Lokasi (pasal 8 tentang Amdal)

  3. Persyaratan Bangunan (pasal 9 – pasal 10)

  4. Persyaratan Prasarana ( pasal 11, masih menunggu Peremenkes RI)

  5. Persyaratan SDM (pasal 12 – pasal 14, tidak ada hal yang baru kecuali RS dapat memperkerjakan tenaga kesehatan Asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diatur lebih lanjut dengan PP

  6. Persyaratan Kefarmasian (pasal 15 untuk standar pelayanan kefarmasian diatur Permenkes)

  7. Persyaratan Peralatan Medis dan Nonmedis (pasal 16)

 

Bagaimana bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan?

Pasal 17 UU ini menyebutkan:

  • Tidak diberikan ijin mendirikan

  • Dicabut izin operasionalnya, atau

  • Tidak diperpanjang izin operasionalnya.

Pasal 27 izin RS dapat dicabut apabila:

  1. Habis masa berlakunya
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar
  3. Terbukti melakukan pelanggaran terhadap PP dan dan UU
  4. Atas perintah pengadilan (penegakan hokum)

 

Apa Kewajiban dan Hak Rumah Sakit menurut UU ini?

Pasal 29 Kewajiban RS:

  • Ayat 1 ada 20 (duapuluh) Kewajiban

  • Ayat 2 sangsi administrasi

    1. Teguran

    2. Teguran tertulis atau

    3. Denda dan pencabutan izin RS

      • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Permenkes

Beberapa kewajiban Rumah Sakit Menurut UU No. 44:

  • Kewajiban RS melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas;

  • Daam kaitan dan tanggung jawab secara Perdata terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya sesuai dengan bunyi pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata. (baca selengkapnya di UU No.44 Tahun 2009)

 

 

Bagaimana Doktrin Hospital Liability?

Didalam konteks hukum kedokteran, doktrin Corporate Liability ini mulai timbul dadalam penerapannya kepada RS, sehingga timbul doktrin “Hospital Liability” dimana RS dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) yang ditimbulkan oleh orang-orang yang dibawah perintahnya yang sampai menimbulkan kerugian kepada pasiennya.

(J. Guwandi, SH. Tindakan medik dan tanggung jawab Produk Medik Prod Jakarta, FKUI, 1993 hala 15 – 16)

 

RS wajib menyusun dan melaksanakan peraturan internal RS (hospital bylaws)

Yang dimaksud dengan peraturan internal RS (Hospital Bylaws) adalah peraturan organisasi RS (coporate bylaws) dan peraturan staf medis RS (Medical staff bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)

 

Apa pedoman Hospital Bylaws?

Pedoman Hospital Bylaws adalah: Keputusan Meneteri Kesehatan RI No. 772/Menkes/SK/VI/2002 tanggal 22 Juni 2002

Dan

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang pedoman peraturan internal staff medis (Medical Staff Bylaws) di RS.

 

Bagaimana Urutan Pelaksanaannya di RS?

 

AD/ART Yayasan/PT Peraturan Internal RS (Hospital Bylaws) Peraturan Pelaksanaan (SPO, Job Des, PP, dll)

 

 

 

Apa Hak Rumah Sakit menurut UU tersebut?

Pasal 30 ayat (1) ada delapan hak, pasal (2) promosi yankes >>Permenkes, ayat (3) insentif pajak >> PP

Hak RS menggugat (gugatan ganti rugi) pihak yang mengakibatkan kerugian ayat (1) hurf e

 

Apakah Hak dan Kewajiban Pasien sesuai dengan UU No 44 tahun 2009?

  • Pasal 31 Kewajiban pasien diatur lebih lanjut dengan Permenkes

  • Pasal 32 HAK pasien ada 18 (delapan belas):

  • Memperoleh informasi mengenai Tata Tertibdan peraturan yang berlaku di RS

  • Mempeoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi

  • Memperoleh ayanan kesehatan yang bermutu desuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisisk dan material

  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS

  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik didalam maupun diluar RS

  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya

  • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

  • Didampingi keluarga dalam keadaan kritis

  • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya

  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS

  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya

  • Menolak pelayanan bimbinga rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya

  • Menggugat dan/atau menuntut RS apabila RS DIDUGA memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata tau pidana; dan

  • Mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui MEDIA CETAK dan ELEKTRONK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Apa tanggungjawab Rumah Sakit?

Pasal 46, Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap SEMUA KERUGIAN yang ditimbulkan atas KELALAIAN yang dilakukan oleh TENAGA KESEHATAN di Rumah Sakit

 

 

 

Apa Upaya Pencegahan yang seharusnya dilakukan oleh Rumah Sakit?

  • RS hanya mempekerjakan tenaga kesehatan yang kompeten, dan ada program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan

  • RS menyediakan regulasi (norma), standar-standar, prosedur, dan criteria (patokan/parameter), dan dijalankan secara konsisten

  • RS menyediakan organisasi yang menunjang kerja bermutu misalnya dengan mengajukan system akreditasi dan atau ISO

  • Mengalihkan resiko profesi kepada pihak Asuransi

  • Menyikapi secara bijak sejak dini apabial ditemukan potensi tuntutan

 

Bagaimana system perlindaungan bila terjadi perkara (atau pada saat tuntutan)?

  • RS harus memiliki sistim untuk melakukan koordinasi, konsolidasi, untuk menganalisis kasus, menemukan kesalahan bial ada, menentukan posisi hukumnya, dan menetukan langkah-langkah mengatasinya

  • RS memiliki organisasi yang mamapu memebrikan advokasi/pendampingan, dari sisi hukum maupun sisi teknis dan administrative

 

Hal apa saja yang diduga sebagai potensi tuntutan?

Potential claimable event:

  • Terdapat keluhan, komplain yang dapat menuju kesuatu tindakan klaim meskipun belum nyata kea rah klaim

Claim:

  • Terdapat keinginan nyata dari pasien/keluarganya untuk meminta kompensasi/ ganti rugi

Tuntutan hukuman:

Tedapat tuntutan hukum secara formal, baik perdata maupun pidana

 

 

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video