Hospital Bylaws menurut UU Rumah Sakit
Setiap Rumah Sakit, sesuai dengan UU mempunyai banyak kewajiban, salah satunya menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit atau disebut juga hospital by laws (UU RS No.44/2009 Ps.29 ayat (1) huruf r). Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
Pelanggaran atas kewajiban tersebut diatas dikenakan sanksi administratif berupa:
a.Teguran
b.Teguran tertulis; atau
c.Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Oktober 2009, dan semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal 28 Oktober 2009 atau sampai sampai tanggal 28 oktober 2011. Otomatis bagi Rumah Sakit baru ketika pengajuan izin operasional setelah berlakunya UU Rumah Sakit, maka wajib menyertakan copy Hospital bylaws. Di Propinsi D.I. Yogyakarta justru syarat adanya Hospital bylaws sudah menjadi persyaratan ijin operasional Rumah Sakit sebelum UU Rumah Sakit dikeluarkan. Hal ini dapat dimaklumi, karena faktanya Hospital bylaws sejak tahun 2002 sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan dalam Akreditasi Rumah Sakit khususnya Kelompok Kerja Administrasi dan Manajemen, bila tidak ada Hopital bylaws maka akan mendapatkan skor 0 (nol) atau dapat membuat pengajuan Akreditasi sebuah Rumah Sakit tidak lulus.
Hospital Bylaws adalah produk hukum yang dibuat dan ditetapkan ‘taylor made” dalam arti setiap Rumah Sakit menetapkan Hospital Bylaws secara spesifik yang mengacu pada visi, misi budaya dan lingkungan Rumah Sakit itu sendiri. Jadi jangan hanya copy paste saja mengikuti model Rumah Sakit lain yang jelas pasti berbeda dalam hal visi, misi, budaya dan lingkungannya, kecuali pembuatan Hospital bylaws hanya sekedar memenuhi persyaratan perijinan Rumah Sakit dan terhindar dari sanksi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Ps.29 ayat (2) UU Rumah Sakit.
Hospital bylaws yang dibuat ala kadarnya atau hanya mengcopy penuh dari Rumah Sakit lain dapat mencerminkan wajah Rumah Sakit sesungguhnya, bahwa Rumah Sakit tersebut masih tradisional yang dikelola secara kekeluargaan dan cenderung tidak professional, meskipun motto rumah sakitnya setinggi awang-awang. Padahal adanya Hospital bylaws diharapkan terjadi penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance), yang ujungnya dapat tercapainya maksud dan tujuan Rumah Sakit sebagaimana yang dicita-citakan. Sudah barang tentu menjadi mustahil bila kita tidak memahami atau mempunyai pedoman (Hospital bylaws) yang jelas dalam pengelolaannya.
Anda pemilik, pengelola, maupun management rumah sakit, bila menginginkan pemahaman lebih detail untuk bersama-sama kami membuat, merevisi, mengevaluasi hospital bylawas di rumah sakit anda, kami dengan divisi khusus dan staff ahli dibudang ini siap membantu anda. Untuk keperluan kerjasama lebih lanjut kirim email ke: konsultanrumahsakit@yahoo.com