You Are Here » Berita

Menyusun Hospital Bylaws Ternyata Tidak Mudah


Naskah ini diambil dari Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2002 Oleh: Rochmanadji Widajat
PENGERTIAN Hospital Bylaws (HBL) bagi rumah sakit (RS) di Indonesia relatif masih baru, sekitar 1 - 2 tahun belakangan ini. Wajar apabila terjadi perbedaan persepsi dan aspirasi di antara para pengambil keputusan serta pelaksanaannya di rumah sakit, (baik milik pemerintah pusat atau daerah), RS-Perjan maupun RS Swasta.
Adanya perbedaan pengertian, persepsi dan aspirasi tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kesulitan dan kelambatan dalam tahap-tahap penyusunan HBL serta pemisahan substansi pokok HBL dari peraturan operasional RS.
Sebenarnya pengertian HBL sebagai "peraturan tertulis yang ditetapkan oleh penguasa RS setempat", telah dikemukakan di dalam beberapa kali seminar dan pertemuan-pertemuan berskala nasional, baik yang diselenggarakan oleh Depkes maupun Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), termasuk Lokakarya Penyusunan HBL tahap-I yang diadakan Persi Cabang JawaTengah pada tanggal 12 - 13 Maret 2002 lalu. Persamaan persepsi dan aspirasi tentang HBL yang telah diterima secara umum adalah: pertama, untuk mengantisipasi adanya kasus-kasus internal dan eksternal yang makin meningkat di masa mendatang. Untuk itu diperlukan segera adanya "landasan hukum yang tertulis, jelas, dapat mengatur hubungan segi tiga yang seimbang antara pihak manajemen - pelanggan dalam - pelanggan luar, baik hak-hak maupun kewajibannya".
Dua, tujuan HBL pada prinsipnya melindungi hak dan kewajiban semua pihak ( manajemen, pelanggan luar dan dalam) secara seimbang, dalam rangka menuju pelayanan RS yang baik (good corporate and clinical governance).
Tiga, manfaat HBL merupakan pedoman baku bagi semua pihak, dapat sebagai perpanjangan tangan/ acuan hukum bagi pihak-pihak yang berselisih, dapat merupakan sarana peningkatan mutu pelayanan, serta merupakan salah satu syarat memperoleh sertifikat akreditasi RS tingkat lanjut.
Empat, fungsi HBL oleh karenanya harus dapat mengatur kewajiban dan kewenangan RS, hak dan kewajiban petugas RS dan pasien serta kewajiban RS terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Permasalahan timbul karena masih belum ada contoh HBL yang dapat diterima sebagai acuan umum serta adanya fokus masalah.
Fokus Masalah
Satu, HBL dalam bahasa Indonesia merupakan "Peraturan Intern RS" vs "Statuta RS". Hospital Bylaws atau Hospital By-laws, memuat peraturan dasar/ pokok atau kebijakan-kebijakan yang strategik, sehingga berlaku untuk umum. Barang siapa yang berhubungan dengan RS tersebut, Depkes RI menerjemahkan HBL sebagai "Peraturan Intern RS". Sedangkan Persi mengusulkan terjemahan HBL adalah "Status RS" mengacu PP tentang "Statuta RS Ciptomangunkusumo".
Dua, substansi HBL bukan "kumpulan peraturan operasio nal?" Perbedaan pokok antara HBL dan Peraturan Operasional adalah:
No. Perbedaan Pokok HBL PERP.OP
1. Substansi/ masalah yang diatur kebijakan/pokok kuklak, SOP, SK
2. Hubungan antara keduanya sifat makro menjelaskan/ mi-kro
3. Objek pengaturan peraturan bersifat umum lebih mengikat
4.Sistematika penulisan ditulis lebih dulu disusun kemudian sebagai dalam 1 buku, ada 5 bab Lampiran HBL
Substansi
Tiga, kebanyakan rumah sakit sepakat bahwa substansi pokok HBL terdiri atas corporate bylaws (Peraturan Umum Korporasi RS) yang mengatur perihal visi, misi, tujuan organisasi, struktur organisasi (dewan pengawas, direksi & staf, SPI dan organisasi pendukung lainnya), lengkap dengan hubungan dan tata laksana kerja, masalah SDM dan kebijakan pengaturan sumber daya lainnya.
Sedangkan substansi pokok lainnya, masih ada perbedaan pengertian: medical staff bylaws (seperti di AS dan negara-negara maju lainnya) atau clinical bylaws (gabungan antara medical, nurse and supporting staff bylaws) yang merupakan wacana yang berkembang di Indonesia saat ini.
Empat, siapa yang berwenang menetapkan HBL di RS Pemerintah, RS-Perjan, RS-swasta PT dan RS-Yayasan ?
Definisi hospital bylaws atau hospital by-laws adalah peraturan tertulis yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh penguasa RS setempat. Siapa penguasa RS setempat itu ? Untuk RS milik swasta (PT/ yayasan) maka yang berwenang menetapkan adalah Dewan Komisaris sebagai wakil pemilik, sehingga tidak ada masalah, sementara untuk RS milik Pemda maka yang ditunjuk berwenang adalah Kepala Biro Kesra atau Kadinkes setempat.
Siapa yang berwenang sebagai penguasa RS-Perjan: Dewan Pengawas atau Direktur Utama/ Direksi RS tersebut ?
Lima, sejauh mana pemerintah dan aparat penegak hukum mengakui HBL di rumah sakit. HBL harus dapat berfungsi secara legal dalam mencegah dan mengatasi persoalan-persoalan RS sehari-hari.
Untuk itu substansi HBL harus ditulis secara benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga mungkin perlu dipikirkan apakah RS membutuhkan konsultasi dengan pakar hukum yang mengerti aspek perumahsakitan.
Untuk mengatasi kendala seperti tersebut di atas, hari ini dan besok (27 dan 28/8) semiloka pembahasan HBL II dilaksanakan oleh Persi Cabang Jawa Tengah berkerja sama dengan RS Dr Kariadi Semarang (18)
-Dokter Rochmanadji Widajat,SpA(K),MARS, direktur SDM RS Dr Kariadi Semarang

« Kembali

Support Online

Konsultasi Terbaru

  • WA 085842650308 Apotik Obat Penggugur Kandungan Us

    WA 085842650308 Apotik Obat Aborsi Cytotec Asli Usia 1,2,3,4,5,6 Bulan - Harga Aborsi Cytotec

    Jual Obat Aborsi Asli,Ampuh,Aman,Manjur,Tuntas | OBAT ABORSI ONLINE “APOTIK Jual Obat Cytotec, Gast ...

  • diana

    kami ingin menanyakan biaya akreditasi JCI untuk tahun 2024 ...

  • Reza

    Berapa biaya konsultan untuk perizinan rumah sakit? ...

  • Nurmala

    Saya ingin bertanya jika ingin mendirikan RS ibu dan anak butuh tanah brp luas dan kisaran dana brp? ...

  • dapit

    siang pk,saya ingin membangun RS tipe C bisakah saya di bantu untuk membuat RAB dan desain nya dan berapa biaya nya ...

  • Irmanda

    Halo.. saya ingin memmbangun RS Type D yang suatu saat nanti dapat dikembangkan menjadi type C. mohon info biaya pembangunan RS type D dan C. Untuk bangunan 1 lantai butuh luas tanah berapa hectare un ...

  • Rama

    Sore, saya ingin konsultasi mengenai pembuatan kelayakan bisnis, masterplan. Bagaimana caranya? ...

  • Lunesia

    Selamat pagi, berapa biaya untuk pembuatan FS, masterplan dan DED untuk rs tipe D?
    Terimakasih ...

  • dian

    mohon info biaya yang dibutuhkan untuk pendirian RS ibu dan anak diatas lahan seluas 15 x 100 m. minimal brp TT yang harus tersedia ...

  • sugi

    Mohon Bimbingan untuk Pembangunan Rumah Sakit, Lahan dan Anggaran sudah siap  ...

Video