Memahami Permenkes No. 3 Tahun 2020
MEMAHAMI Perbedaan Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Perbandingan dengan Permenkes No 30 Tahun 2019) Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.HKes1
Lahirnya PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020 telah memberikan kepastian terkait ‘polemik’ dalam penyelenggaraan perizinan dan klasifikasi Rumah Sakit, artinya dengan aturan ini maka Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku. Akhirnya Para dokter spesialis dan subspesialis yang dulu “DILARANG” berpraktik di RS Tipe C dan D sudah dapat ‘bernafas’ lega. Kewajiba Rumah Sakit terkait pemenuhan sarana prasarana yang dahulu “DIWAJIBKAN” Wajib ada, diberi pilihan (+/-) boleh ada boleh tidak (baca: Lampiran Permenkes No 3/2020). Apakah ini PELUANG, TANTANGAN atau ANCAMAN. Akankah ada Pihak Yang Dirugikan atau Diuntungkan dengan Lahirnya Permenkes No 3 Tahun 2020 ini?
APA YANG BARU DARI PMK No 3/2020 ini dengan PMK No 30/2019 lalu?
1. Dalam PMK No 3 Tahun 2020 ini, Pelayanan Medik di Rumah Sakit tetap dibagi menjadi 3 Kategori, yaitu: a. Pelayanan Medik Umum, berupa Pelayanan Medik Dasar b. Pelayanan Medik Spesialis berupa; 1) Pelayanan Medik Dasar (P.Dalam, Anak, Bedah, Obgyn) 2) Pelayanan Medik Spesialis Lain c. Pelayanan Medik Subspesialis 1) Pelayanan Subspesialis Dasar 2) Pelayanan Subspesialis Lain
2. PMK No 30/2019 ini adalah tidak disebutkan (telah dihilangkan) secara rinci jenis – jenis pelayanan apa saja yang termasuk dalam kategori pelayanan subspesialis dasar dan apa – apa saja kelompok pelayanan subspesials lain.2
3. Hilangnya Pelayanan Penunjang Medik, yang terdiri dari;3
1 Dosen/Sekretaris Program Studi Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan UNPAB – ADHKI – MHKI - Sekretaris PERSI SUMUT – TKMKB SUMUT – MKEK IDI SUMUT 2 Jenis layanan ini sebelumnya disebutkan rinci dalam Pasal 8 Permenkes No 30 Tahun 2019. 3 Pasal 10 Permenkes No 30 Tahun 2019 (dihilangkan dalam Permenkes No 3 Tahun 2020)
Catatan untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk pdf bisa mengirimkan alamat email anda di kolom diskusi di web ini.
« Kembali