Tahapan Pendirian RS Baru – Bukan Cabang:
Pendirian Legalitas – PT/Yayasan
2. Pengajuan perizinan dengan OSS untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha)
3. Pembuatan dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study
4. Pembuatan Master Plan dan DED (Detail Engineering Design) RS; terdiri dari master progam, perhitungan struktur, rekomndasi fondasi gedung, gambar arsitektur, gambar struktur, gambar MEP (Mekanikal. Elektrikal dan Plumbing – termasuk gas medis), Medical equipment layout, detail potongan dan tampak; pintu, jendela, dimensi ruang, ketinggian plafon, dst. Rencana Kerja dan Sayarat/RKS – KAK, Bill Of Quantity, RAB Gedung dan Peralatan Kesehatan.
5. Dokumen UKL – UPL untuk RS dengan luas lahan kurang dari 10.000m2, diatas lahan kurang dari 5 Ha.
6. Dokumen AMDAL untuk bangunan 10.000m2 dan lebih walaupun lahannya kurang dari 5 Ha
7. Dokumen Andalalin (analisa dampak lingkungan)
8. Pengajuan Perzinan Mendirikan RS
9. Pengajuan IMB
10. Kegiatan Pembangunan Fisik
11. Kegiatan Pemasangan Peralatan Medis dan non medis
12. Kegiatan Rekrutmen
13. Kegiatan Uji fungsi alat dan Training peralatan medis dan non medis
14. Pengajuan Izin Operasional
15. Kegiatan Operasional RS
« Kembali